Tingkatkan Profesionalisme Guru, LPTK Harus Berubah
KEBERADAAN sosok guru amat penting dan strategis sebagai ujung tombak pendidikan dan strategis, serta menjadi faktor utama keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. “Oleh karena itu kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran dalam upaya menumbuh kembangkan potensi yang dimiki siswa,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy didampingi Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi saat wawancara khusus dengan Media Indonesia di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (16/10).
Dalam era menghadapi revolusi industri 4.0 dewasa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan. Karenanya, keberadaan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mencetak lahirnya para guru di Tanah Air diharapkan segera melakukan pembenahan.
Mendikbud mengakui kedudukan LPTK sangat penting dalam mencetak guru. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menilai lahirnya guru yang profesional tidak lepas pada kontribusi LPTK yang ada di Tanah Air. LPTK, lanjut Muhadjir, merupakan kunci mencetak guru yang kompeten dan profesional. Setiap guru yang lulus kompetensi mendapat sertifikat dari lembaga pendidikan tersebut.
“Untuk mencetak guru profesional saya usulkan agar LPTK sebagai lembaga pencetak guru dapat melakukan pembenahan. Pasalnya, jumlah LPTK saat ini sudah over supply. Setiap tahunnya LPTK meluluskan 300 ribu guru, sementara guru yang dibutuhkan untuk sekolah negeri dan swasta hanya sekitar 100 ribu guru.”
Selain pembenahan yang mesti dilakukan LPTK, para guru juga harus mengikuti pembinaan saat menjadi calon guru dengan mengikuti proses prajabatan.
Namun, sambungnya, ketika lulus menjadi guru mesti secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi empat hal, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. “Jadi guru-guru kita harus terus menerus memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi dirinya,” tegas Muhadjir.
Upaya meningkatkan kompetensi tersebut, hemat dia, dapat diperolah melalui sosiasi mata pelajaran, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan lain lain.
Tugas Kemendikbud, lanjutnya, lebih banyak memfasilitasi agar guru bersama asosiasi guru dan asosiasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. Hal ini lantaran kemampuan Kemendikbud amat terbatas dalam membina sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia.
Muhadjir pun mengingatkan tidak boleh ada perbedaan dalam pembinaan guru di sekolah negeri dan swasta. Guru-guru di negeri dan swasta harus mendapatkan pembinaan yang sama. Dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak terjadi gap. Muhadjir juga menekankan pembenahan sistem rekrutmen guru.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berita yang terkait dengan profesionalisme guru diatas, saya menyadari bahwa profesionalisme guru di Indonesia perlu ditingkatkan. Karena kualitas seorang guru sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran dalam upaya pertumbuhan potensi yang dimiliki oleh siswa. Di masa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat diperlukan demi menunjang kesiapan para penerus bangsa menghadapi era revolusi industri. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan apabila LPTK melakukan pembenahan. Pasalnya LPTK setiap tahunnya meluluskan 300 ribu guru, sementara untuk kebutuhan sekolah negeri dan swasta hanya 100 ribu guru. Dalam hal ini diharapkan LPTK mampu lebih memperhatikan kompetensi dan lebih selektif dalam meluluskan setiap calon guru. Agar LPTK mampu mencetak guru yang lebih berkompeten dan profesional.
selain LPTK melakukan pembenahan, untuk meningkatkan profesionalisme guru harus mengikuti proses pra jabatan yaitu pembinaan guru saat menjadi calon guru. namun setelah lulus, guru juga perlu memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi secara berkesinambungan.
selanjutnya adalah tugas KEMENDIKBUD untuk lebih banyak memfasilitasi agar guru bersama asosiasi guru dan asosiasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. karena kemampuan KEMENDIKBUD amat terbatasdalam membina sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia.
serta tidak dibolehkan adanya perbedaan antara pembinaan guru di sekolah negeri maupun swasta. dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak berbeda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar