Kasus Cyber Crime di Indonesia
dan UU ITE Terkait
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet. Berikut
beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :
·
Kasus 1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk
dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan
internet.
Pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat
3 yaitu yang mengakses komputer pihak
lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
·
Kasus 2
Pencurian
kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
Kejahatan
seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal
363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
·
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam
internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56
tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.
Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
·
Kasus 4
Perjudian
online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau
taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah
melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar