Jumat, 09 November 2018

MAKALAH IT FORENSIK


MAKALAH IT FORENSIK
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika dan Profesi  (Softskill)






Disusun Oleh:

Thoriq Ahmad         37116371


FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



IT FORENSIK

Pengertian IT Forensik

Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dan penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti - bukti hukum yang mungkin
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi. Fakta - fakta tersebut setelah di verfikasi akan menjadi bukti - bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alant bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
·         Komputer Hardisk
·         MMC
·         CD
·         Flashdisk
·         Camera Digital
·         Simcard hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianlisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis Komunikasi data target.

Tujuan IT Forensik
Tujuan dari IT Forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan(seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang - cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansisal akibat kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Komputer fraud
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer
2.    Komputer crime
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Terminologi IT Forensik

Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain
1.    Identifikasi dari bukti digital
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
2.    Penyimpanan bukti digital
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3.    Analisa bukti digital
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
4.    Presentasi bukti digital
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

Modus - Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Menurut R.M Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus - kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya yaitu :
1.    Pencurian Nomor Kartu Kredit
Menurut Rommy Alkaitry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2.    Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John S.Tumiwa pada umumnya tindakah hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati - hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
3.    Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jenis - Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT

Jenis - jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk keputusan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran inforamsi untuk tujuan kejahatan.
Beberapa jenis kejahatan atau ancama (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operasi yang ada, antara lain :
1.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengatuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase atauapun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.    Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal - hal yang berhubungan dengan pornografi, atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3.    Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.    Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukkan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingya (database) terseimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5.    Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupn suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaiman mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.    Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.    Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan seccara computerized, yang apbila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti momor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Profesi IT Forensik

Berikut prosedur forensi yang umum di gunakan antara lain :
1.    Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2.    Membuat fingerprint dari data secara matematis.
3.    Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
4.    Membuat suatu hashes masterlist
5.    Dokumentasi yang baik dari segi sesuatu yang telah dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensic berupa : Hardisk, Floopy Disk atau media lain yang bersifat removable.

Network System
Metode / prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu
search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana
- Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
- Membuat hipotesis
- Uji Hipotesis secara konsep dan empiris
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotese tersebut jauh dari apa yang diharapkan
- Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Pencarian informasi (discovery information). ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara tools forensi dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.
Contoh Software :
Berikut contoh software tools forensi, yaitu :
1.    Viewers (QVP http://www.avanststar.com dan http://www.thumbplus.de)
2.    Erase / Unrase tools : Diskcrub / Norton utilities)
3.    Hash utility (MD5, SHA1)
4.    Text search utilities (search di http://www.dbsearch.com)
5.    Drive imaging utilities (Ghost, snapback, safeback,...)
6.    Forensic toolkits: Unix/Linux : TCT the coroners toolkit / ForensiX dan WIndows Forensic Toolkit
7.    Disk editors (Winhex,...)
8.    Forensic asquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,...)
9.    Write-blocking tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti - bukti.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accessdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.
Alasan Penggunaan :
ada banyak alasan - alasan untuk menggunakan teknik IT forensi :
Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik pengugat (dalam kasus perdata). untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperolah akses dan apa yang penyerang itu dilakukan.
Untuk mengumpulkan bukti untuk melawa seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja atau  reverse-engineering.

Tools IT Forensik
Safe Back, dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya.
EnCase, Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang relatif mirip, dengan interface GUI yang mudah dipakai oleh teknisi secara umum Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki faslitas dengan Priview Bukti Pengkpian target, Searching dan Analyzing.
Pro Discover. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensic. Memiliki kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar. menganalisis Windows 2000 / NT data stream untuk data yang terhidden, menganalisis data image yang diformat oleh kemampuan UNIX dan menghasilkan laporan kerja.

Faktor - Faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:

1.    Akses internet yang tidak terbatas.

kelainan pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperluukn peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besas, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

2.    Sistem keamanan jaringan yang lemah.

Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadpat kejahatan konvensional. Pada kenyataaannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Belum adanya undang - undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

Kasus Cyber Crime di Indonesia dan UU ITE Terkait



 Kasus Cyber Crime di Indonesia dan UU ITE Terkait

        Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet. Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :
·         Kasus 1
 Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk  mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet.
Pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
·         Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

·         Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.
Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
·         Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

Jumat, 02 November 2018

DISTRIBUSI FREKUENSI

SOAL 

1. Sebutkan definisi:
    a) distribusi frekwensi
    b) frekwensi
2. Sebutkan singkatan dari TDF
3. Gambarkan bentuk umum TDF
4. Pada contoh 1 (list usia),
     a) ada berapa banyak data? (n =?)
     b) Berapa nilai data terkecil? Dan berapa nilai data terbesar?
     c) berapa range (selisih nilai data terbesar dengan data terkecil)?
5. Dari contoh 1 dibangun 3 TDF.
       -TDF 1 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 2 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 3 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
6. Sebutkan prinsip pembentukkan Tabel Distribusi Frekuensi
7. Penentuan Banyak Kelas dan Interval Kelas
    a) Sebutkan rumus menentukan banyaknya kelas yang ideal
    b) Sebutkan rumus menentukan interval kelas yang ideal
8. a) Berapa  banyak kelas ideal pada list usiacontoh 1 bila menggunakan fungsi ceiling, dan berapa interval kelas idealnya?
     b) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi floor, dan berapa interval kelas idealnya?
9. a) Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Relatif dari TDF 3
    b)  b.1. Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) kurang dari (<)  pada TDF3
         b.2  Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) lebih dari  (>)  pada  TDF3

JAWAB
    1. a.) Distribusi Frekuensi : Pengelompokkan data dalam beberapa kelas sehingga ciri-ciri penting
             data tsb dapat segera terlihat.
        b.) Frekuensi : Banyaknya pemunculan data.

      2. TDF adalah Tabel Distribusi Frekuensi.

      3.
      n : banyaknya data
      fi : frekuensi pada kelas ke-i

      4. a.) n = 50
          b.) nilai data terkecil = 16 ; nilai data terbesar = 63
          c.) range : 63 - 16= 47

      5. a.) TFD 1 = 5 kelas ; interval = 11
          b.) TFD 2 = 6 kelas ; interval = 8
          c.) TFD 3 = 7 kelas ; interval = 7

      6. a.) Tentukan banyaknya kelas Jangan terlalu banyak/sedikit
          b.) Tentukan interval/selang kelas Semua data harus bisa dimasukkan dalam kelas-kelas TDF, tidak ada yang tertinggal dan satu data hanya dapat dimasukkan ke dalam satu kelas, tidak terjadi OVERLAPPING.
          c.) Sorting data, lazimnya Ascending: mulai dari nilai terkecil (minimal), agar range data diketahui dan Mempermudah penghitungan frekuensi tiap kelas. Range : Selisih nilai terbesar dengan terkecil.

      7. a.) Rumus menentukan banyaknya kelas :
               Aturan Sturges : pembulatan ke atas atau ke bawah (celling / floor)
               k = 1 + 3.322 log n
               k = banyak kelas ; n = banyak data
              Rumus menentukan interval :
               i = r/k   i = interval kelas ; k = banyak kelas ; r = range data

      8. a.) k = 1 + 3.322 log 50
               k = 1 + 3.322 (1.6989...)
               k = 1 + 5.6439..
               k = 6.6439
               dengan ceiling, maka k = 7
               i = r/k
               i = 47/6
               i = 7.8333
               i = 8
      k = 1 + 3.322 log 50
               k = 1 + 3.322 (1.6989...)
               k = 1 + 5.6439...
               k = 6.6439
               dengan floor, maka k = 6
               i = r/k
               i = 47/6
               i = 7.8333
               i = 8


      9.

      Jumat, 19 Oktober 2018

      Profesionalisme Guru

      Tingkatkan Profesionalisme Guru, LPTK Harus Berubah

      Penulis: Bay/S2-25Pada: Jumat, 19 Okt 2018, 09:40 WIB NUSANTARA
      Tingkatkan Profesionalisme Guru, LPTK Harus Berubah
      MI/M IRFAN
      KEBERADAAN sosok guru amat penting dan strategis sebagai ujung tombak pendidikan dan strategis, serta menjadi faktor utama keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. “Oleh karena itu kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran dalam upaya menumbuh kembangkan potensi yang dimiki siswa,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy didampingi Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi saat wawancara khusus dengan Media Indonesia di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (16/10).
      Dalam era menghadapi revolusi industri 4.0 dewasa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan. Karenanya, keberadaan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mencetak lahirnya para guru di Tanah Air diharapkan segera melakukan pembenahan.
      Mendikbud mengakui kedudukan LPTK sangat penting dalam mencetak guru. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menilai lahirnya guru yang profesional tidak lepas pada kontribusi LPTK yang ada di Tanah Air. LPTK, lanjut Muhadjir, merupakan kunci mencetak guru yang kompeten dan profesional. Setiap guru yang lulus kompetensi mendapat sertifikat dari lembaga pendidikan tersebut.
      “Untuk mencetak guru profesional saya usulkan agar LPTK sebagai lembaga pencetak guru dapat melakukan pembenahan. Pasalnya, jumlah LPTK saat ini sudah over supply. Setiap tahunnya LPTK meluluskan 300 ribu guru, sementara guru yang dibutuhkan untuk sekolah negeri dan swasta hanya sekitar 100 ribu guru.”
      Selain pembenahan yang mesti dilakukan LPTK, para guru juga harus mengikuti pembinaan saat menjadi calon guru dengan mengikuti proses prajabatan.
      Namun, sambungnya, ketika lulus menjadi guru mesti secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi empat hal, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. “Jadi guru-guru kita harus terus menerus memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi dirinya,” tegas Muhadjir.
      Upaya meningkatkan kompetensi tersebut, hemat dia, dapat diperolah melalui sosiasi mata pelajaran, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan lain lain.
      Tugas Kemendikbud, lanjutnya, lebih banyak memfasilitasi agar guru bersama asosiasi guru dan asosiasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. Hal ini lantaran kemampuan Kemendikbud amat terbatas dalam membina sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia.
      Muhadjir pun mengingatkan tidak boleh ada perbedaan dalam pembinaan guru di sekolah negeri dan swasta. Guru-guru di negeri dan swasta harus mendapatkan pembinaan yang sama. Dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak terjadi gap. Muhadjir juga menekankan pembenahan sistem rekrutmen guru.
      --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
      Setelah membaca berita yang terkait dengan profesionalisme guru diatas, saya menyadari bahwa profesionalisme guru di Indonesia perlu ditingkatkan. Karena kualitas seorang guru sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran dalam upaya pertumbuhan potensi yang dimiliki oleh siswa.  Di masa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat diperlukan demi menunjang kesiapan para penerus bangsa menghadapi era revolusi industri. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan apabila LPTK melakukan pembenahan. Pasalnya LPTK setiap tahunnya meluluskan 300 ribu guru, sementara untuk kebutuhan sekolah negeri dan swasta hanya 100 ribu guru. Dalam hal ini diharapkan LPTK mampu lebih memperhatikan kompetensi dan lebih selektif dalam meluluskan setiap calon guru. Agar LPTK mampu mencetak guru yang lebih berkompeten dan profesional.
      selain LPTK melakukan pembenahan, untuk meningkatkan profesionalisme guru harus mengikuti proses pra jabatan yaitu  pembinaan guru saat menjadi calon guru. namun setelah lulus, guru juga perlu memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi secara berkesinambungan.

      selanjutnya adalah tugas KEMENDIKBUD untuk lebih banyak memfasilitasi agar guru bersama asosiasi guru dan asosiasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. karena kemampuan KEMENDIKBUD amat terbatasdalam membina sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia.

      serta tidak dibolehkan adanya perbedaan antara pembinaan guru di sekolah negeri maupun swasta. dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak berbeda.

      Sumber : 

      http://mediaindonesia.com/read/detail/191921-tingkatkan-profesionalisme-guru-lptk-harus-berubah